TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI (PDLN)
Sesuai dengan PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN (Khususnya Pasal 90) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.05/2016, maka terkait perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
- Izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk diterbitkan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
- Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan
- Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari pejabat yang ditunjuk, maka (secara aturan) yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya negara (APBN/APBD) dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya
- Perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
- Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan.
- Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah
Kementerian Sekretariat Negara telah membuat aplikasi layanan online Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL: https://simpel.setneg.go.id).
Beberapa persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan surat penugasan (SP) Setneg melalui aplikasi SIMPLE ini adalah seperti tersebut di bawah. IIO memiliki bagian imigrasi yang dapat membantu memfasilitasi dosen/staf/mahasiswa dalam administrasi pembuatan surat tersebut.
Syarat Pengajuan baru PDLN (SP Setneg) :
- Surat Pengantar dari Kampus untuk PTN dan kalau PTS dari LL Dikti setempat
- Undangan
- Letter Of Acceptance/ LOA
- Jadwal Kegiatan
- Surat Perjanjian diatas materai
- Surat Tugas asal instansi
- Biodata (Format Sesuai Setneg)
- Fotocopy KTP
Pandemi : – Surat/informasi dari kedutaan bahwa WNI bisa masuk ke Negara tujuan
-Surat sehat/Surat Bebas Muka
Kelengkapan Tambahan Tujuan Negara Singapura:
- Persetujuan dari Ministry of Education (MoE) Singapura.
- Student Pass (STP).
Untuk Negara yg blm ada hub diplomatic (Taiwan,Israel dll) menggunakan clearance dari kemlu)
Untuk yang perpanjangan ke negara Taiwan dan Israel/ blm ada hub diplomatic : clearance dari kemlu menggunakan yang lama. Jika Hilang Buat Baru.
Syarat perpanjangan PDLN (SP Setneg) :
- Surat pengantar instansi/PT/LLDikti
- Surat LoA baru dr PT studi
- Progress Report
- SP Setneg Lama
- Surat perjanjian tubel dg pimpinan PT
- Surat keterangan Pembiayaan
- Surat Clearance bila Taiwan (clearance lama)
Note: Surat Keterangan Keterlambatan (jika Waktu Kegiatan Melewati Pengajuan)
PERMOHONAN SURAT PENUGASAN SEKRETARIAT NEGARA UNTUK KEGIATAN LUAR NEGERI SELAIN TUGAS BELAJAR (MISAL MENGHADIRI CONFERENCE, WORKSHOP, VISITING DAN LAINNYA)
- Surat pengantar dari Ketua Jurusan/Kepala Biro/Ketua Lembaga/Kepala UPT ditujukan ke Rektor
- Surat undangan
- Term of reference (TOR).
- Jadwal kegiatan
- Letter of acceptance (LoA)
- Keterangan atau penjelasan (mengenai relevansi, urgensi/alasan) perjalanan jika jenis kegiatan tidak sesuai dengan tupoksi jabatan peserta atau rombongan yang lebih dari 3 orang yang akan melakukan tugas perjalanan dinas
- Daftar riwayat hidup (Max 2 Mb)
- Fotokopi passport
- Fotokopi KTP Bolak balik dalam 1 lembar
- SK Terakhir
- SK Jabatan fungsional
- Fotokopi Karpeg
- Foto 3 x 4 (Max 2 Mb)
- Surat keterangan pendanaan. Pendanaan dapat berasal dari anggaran internal Unila atau pihak lain (sponsorship/scholarship/fellowship) yang tidak mengikat. Jika dibiayai oleh sponsorship/scholarship/fellowship, maka surat dari sponsor yang menyatakan pembiayaan keberangkatan (mengikuti kegiatan) dilampirkan sebagai surat keterangan pendanaan.
Berikut Link contoh kerepluan berkas PDLN Universitas Lampung. Mohon kiranya Bapak/Ibu untuk dapat mengikuti format dokumen tersebut:
Note: Semua berkas diharapkan berbentuk file Pdf.
Jika telah melengkapi berkas dokumen sebagaimana format yang telah diberikan, mohon untuk mengisi form pengajuan pada laman berikut: